Sunday, October 31, 2010

akhirnya kutemui kebenaran - ahmad tijani bahagian 1

akhirnya kutemui kebenaran - ahmad tijani

fitnah akhir zaman

Para sahabat dan tabi‘in telah meriwayatkan banyak hadis Nabi Saw tentang fitnah yang akan terjadi setelah kewafatannya. Dalam hal ini, Huzaifah bin al-Yamani ra. terkenal di kalangan para sahabat sebagai orang yang paling banyak mengetahui tentang fitnah, kerana beliau sering bertanya kepada Nabi Saw tentangnya dan menghafal apa yang dikatakan oleh Nabi. Sehingga Huzaifah pernah berkata:

“Tidak seorangpun yang disebut sebagai pembawa fitnah melainkan jika aku mahu aku dapat menyebutkan namanya dan nama ayahnya serta tempat tinggalnya sampai hari kiamat. Semua itu telah diajarkan kepadaku oleh Rasulullah Saw”. Beliau juga pernah berkata: “Jikalau aku memberitahu kalian perkara yang aku tahu, nescaya kalian tidak perlu lagi mengintaiku pada waktu malam”, iaitu kalian akan serta-merta membunuhku tanpa menunggu sampai malam tiba.

Ya akhi, jika dikaji hadis-hadis yang membicarakan perihal fitnah-fitnah ini maka kita akan menemukan persamaan dari segi sifat fitnah ini, iaitu: Pertama; beritanya telah mencapai tahap mutawatir (diperakui). Kedua; fitnah ini bersifat umum dan meliputi semua umat Islam, sama ada dari segi politik, kebudayaan dan ekonomi mereka.

Sehubungan ini, segala yang diharamkan akan dihalalkan atau seperti dalam hadis lain yang menyifatinya sebagai “tuli dan buta”; tuli sehingga tidak dapat ditolak dengan kata-kata dan buta sehingga dapat menyerang sesiapa sahaja; mencakupi semua dan ditimpakan pada semua; masuk ke setiap rumah dan memukul keperibadian setiap orang Islam dan bergejolak dalam masyarakat Islam laksana bergolaknya kapal di lautan yang bergelombang.

Lebih lanjut Nabi Saw turut menjelaskan bahawa sifat fitnah itu apabila ia datang maka tidak seorang pun yang dapat berlindung daripada bahaya yang mengancam agamanya dan agama keluarganya; tidak ada tempat berlindung daripada kekejaman para pemimpin yang zalim dan kuncu-kuncunya dari “Barat dan Timur” yang datang menguasai urusan umat Islam seperti disebutkan dalam satu hadis yang berbunyi: “Ketika datang satu kaum dari Timur dan Barat menguasai umatku…”.    

Ketiga; kejahatan fitnah dan gelombangnya berpusat di negeri-negeri Syam (maksud negeri-negeri Syam adalah Palestin, Lebanon, Syria dan Jordan) seperti hadis yang mengatakan bahawa “akan berkobar di negeri-negeri Syam”. Maksudnya, fitnah itu akan bermula di negeri-negeri Syam kerana negeri-negeri itu merupakan kawasan kebangkitan budaya. Apatah lagi jika dikaji bahawa ketakutan Israel terhadap negeri-negeri Syam.

Dalam satu riwayat disebutkan, fitnah itu akan “mengelilingi Kota Syam” dan meliputi negeri-negerinya, kemudian menjalar ke sesetengah negara Arab dan wilayah umat Islam lainnya. Bahkan, salah satu hadis mengatakan secara jelas bahawa “Fitnah Palestin” akan berpusat di negeri-negeri Syam dan terjadi paling besar di sana.

Keempat; fitnah itu akan memakan masa yang panjang dan pelbagai cara penyelesaian tidak akan berjaya, kerana ia lebih merupakan fitnah kebudayaan yang tidak mungkin dapat diselesaikan dan didamaikan. Gelombang perlawanan oleh masyarakat akan menguat dan mematahkan setiap jalan penyelesaian seperti disebut dalam satu hadis “tidak ditampal di satu sisi melainkan robek atau rentas di sisi yang lain”. Ini kerana penyelesaian masalah itu hanya terjadi dengan kedatangan Imam Mahdi yang penuh berkah, yang akan memenuhi bumi ini dengan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi oleh kezaliman.

*****
Fitnah itu akan bergolak dan bergejolak laksana kapal di samudera luas, sehingga tidak seorang pun mendapat tempat perlindungan. Fitnah itu kemudian akan sampai ke Syam, menyerang Iraq dan seterusnya Semenanjung Arab. Malapetaka ini akan menimpa umat manusia “sehingga tidak seorang pun dapat mengatakan “Ah…ah!”. Ini kerana apabila fitnah ini hilang di suatu kawasan maka ia akan meletup di kawasan lain.  

Dalam riwayat lain disebutkan: “Apabila fitnah Palestin bergejolak maka kesannya akan menghentam wilayah Syam laksana berkocaknya air dalam bekas, kemudian lenyap (seperti api dalam sekam), sedangkan saat itu kalian berjumlah sedikit dan hanya dapat menyesal.  Riwayat yang lain menyebutkan bahawa: “Satu fitnah akan mengelilingi kota Syam, mendatangi Iraq dan menghuru-harakan Semenanjung Arab”. Manakala dalam riwayat yang lain disebutkan: “Kemudian terjadilah fitnah… setiap kali dikatakan selesai, maka fitnah itu akan berterusan, sehingga tidak terdapat satu pun kawasan kecuali dimasukinya dan tidak tinggal seorang Islam pun melainkan diserangnya, sampai keluar seorang laki-laki daripada Ahlul Baitku”.

****
Ya akhi, merujuk kepada al-Quran ataupun hadis, kata fitnah digunakan dengan makna umum dan khusus. Makna umum perkataan “fitnah” adalah setiap ujian dan cubaan yang menimpa manusia, sama ada disebabkan oleh dirinya sendiri, syaitan atau manusia lain, sama ada orang yang terkena fitnah itu selamat atau tidak. Manakala makna khusus perkataan “fitnah” adalah semua peristiwa dan kejadian yang menyebabkan umat Islam diuji dan membuat mereka berpaling daripada agamanya. Inilah makna yang dimaksudkan dengan segala bentuk fitnah sama ada dari dalam mahupun dari luar yang diperingatkan oleh Nabi Saw supaya kita sebagai umatnya berwaspada.

mahdi

hadis akhir zaman

Salam,

Disertakan sebahagian perbicaraan hadis-hadis masa depan (sebagai bukti Nabi “Yang Ummi” mengetahui masa depan yang akan berlaku terhadap umatnya……

Para sahabat dan tabi‘in telah meriwayatkan banyak hadis Nabi Saw tentang fitnah yang akan terjadi setelah kewafatannya. Dalam hal ini, Huzaifah bin al-Yamani ra. terkenal di kalangan para sahabat sebagai orang yang paling banyak mengetahui tentang fitnah, kerana beliau sering bertanya kepada Nabi Saw tentangnya dan menghafal apa yang dikatakan oleh Nabi. Sehingga Huzaifah pernah berkata:

“Tidak seorangpun yang disebut sebagai pembawa fitnah melainkan jika aku mahu aku dapat menyebutkan namanya dan nama ayahnya serta tempat tinggalnya sampai hari kiamat. Semua itu telah diajarkan kepadaku oleh Rasulullah Saw”. Beliau juga pernah berkata: “Jikalau aku memberitahu kalian perkara yang aku tahu, nescaya kalian tidak perlu lagi mengintaiku pada waktu malam”, iaitu kalian akan serta-merta membunuhku tanpa menunggu sampai malam tiba.

Ya akhi, jika dikaji hadis-hadis yang membicarakan perihal fitnah-fitnah ini maka kita akan menemukan persamaan dari segi sifat fitnah ini, iaitu: Pertama; beritanya telah mencapai tahap mutawatir (diperakui). Kedua; fitnah ini bersifat umum dan meliputi semua umat Islam, sama ada dari segi politik, kebudayaan dan ekonomi mereka.

Sehubungan ini, segala yang diharamkan akan dihalalkan atau seperti dalam hadis lain yang menyifatinya sebagai “tuli dan buta”; tuli sehingga tidak dapat ditolak dengan kata-kata dan buta sehingga dapat menyerang sesiapa sahaja; mencakupi semua dan ditimpakan pada semua; masuk ke setiap rumah dan memukul keperibadian setiap orang Islam dan bergejolak dalam masyarakat Islam laksana bergolaknya kapal di lautan yang bergelombang.

Lebih lanjut Nabi Saw turut menjelaskan bahawa sifat fitnah itu apabila ia datang maka tidak seorang pun yang dapat berlindung daripada bahaya yang mengancam agamanya dan agama keluarganya; tidak ada tempat berlindung daripada kekejaman para pemimpin yang zalim dan kuncu-kuncunya dari “Barat dan Timur” yang datang menguasai urusan umat Islam seperti disebutkan dalam satu hadis yang berbunyi: “Ketika datang satu kaum dari Timur dan Barat menguasai umatku…”.    

Ketiga; kejahatan fitnah dan gelombangnya berpusat di negeri-negeri Syam (maksud negeri-negeri Syam adalah Palestin, Lebanon, Syria dan Jordan) seperti hadis yang mengatakan bahawa “akan berkobar di negeri-negeri Syam”. Maksudnya, fitnah itu akan bermula di negeri-negeri Syam kerana negeri-negeri itu merupakan kawasan kebangkitan budaya. Apatah lagi jika dikaji bahawa ketakutan Israel terhadap negeri-negeri Syam.

Dalam satu riwayat disebutkan, fitnah itu akan “mengelilingi Kota Syam” dan meliputi negeri-negerinya, kemudian menjalar ke sesetengah negara Arab dan wilayah umat Islam lainnya. Bahkan, salah satu hadis mengatakan secara jelas bahawa “Fitnah Palestin” akan berpusat di negeri-negeri Syam dan terjadi paling besar di sana.

Keempat; fitnah itu akan memakan masa yang panjang dan pelbagai cara penyelesaian tidak akan berjaya, kerana ia lebih merupakan fitnah kebudayaan yang tidak mungkin dapat diselesaikan dan didamaikan. Gelombang perlawanan oleh masyarakat akan menguat dan mematahkan setiap jalan penyelesaian seperti disebut dalam satu hadis “tidak ditampal di satu sisi melainkan robek atau rentas di sisi yang lain”. Ini kerana penyelesaian masalah itu hanya terjadi dengan kedatangan Imam Mahdi yang penuh berkah, yang akan memenuhi bumi ini dengan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi oleh kezaliman.

*****
Fitnah itu akan bergolak dan bergejolak laksana kapal di samudera luas, sehingga tidak seorang pun mendapat tempat perlindungan. Fitnah itu kemudian akan sampai ke Syam, menyerang Iraq dan seterusnya Semenanjung Arab. Malapetaka ini akan menimpa umat manusia “sehingga tidak seorang pun dapat mengatakan “Ah…ah!”. Ini kerana apabila fitnah ini hilang di suatu kawasan maka ia akan meletup di kawasan lain.  

Dalam riwayat lain disebutkan: “Apabila fitnah Palestin bergejolak maka kesannya akan menghentam wilayah Syam laksana berkocaknya air dalam bekas, kemudian lenyap (seperti api dalam sekam), sedangkan saat itu kalian berjumlah sedikit dan hanya dapat menyesal.  Riwayat yang lain menyebutkan bahawa: “Satu fitnah akan mengelilingi kota Syam, mendatangi Iraq dan menghuru-harakan Semenanjung Arab”. Manakala dalam riwayat yang lain disebutkan: “Kemudian terjadilah fitnah… setiap kali dikatakan selesai, maka fitnah itu akan berterusan, sehingga tidak terdapat satu pun kawasan kecuali dimasukinya dan tidak tinggal seorang Islam pun melainkan diserangnya, sampai keluar seorang laki-laki daripada Ahlul Baitku”.

****
Ya akhi, merujuk kepada al-Quran ataupun hadis, kata fitnah digunakan dengan makna umum dan khusus. Makna umum perkataan “fitnah” adalah setiap ujian dan cubaan yang menimpa manusia, sama ada disebabkan oleh dirinya sendiri, syaitan atau manusia lain, sama ada orang yang terkena fitnah itu selamat atau tidak. Manakala makna khusus perkataan “fitnah” adalah semua peristiwa dan kejadian yang menyebabkan umat Islam diuji dan membuat mereka berpaling daripada agamanya. Inilah makna yang dimaksudkan dengan segala bentuk fitnah sama ada dari dalam mahupun dari luar yang diperingatkan oleh Nabi Saw supaya kita sebagai umatnya berwaspada.

****
Apakah maksud fitnah Timur dan Barat?- to be continue....

Rujukan: Tulisan Prof. Ali al-Kurani


umur aisyah bukan 6 tahun masa kawin

Pernikahan Nabi Saww. dengan Aisyah: Kajian Ulang


Artikel terjemahan;
Judul Asal:
Was Ayesha A Six-Year-Old Bride?
The Ancient Myth Exposed
by T.O. Shanavas

Seorang teman kristen suatu kali bertanya kepada saya, “Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?” Saya terdiam.Dia melanjutkan, “Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?” Saya katakan padanya, “Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini.” Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan goncangan dalam batin saya akan agama saya.
Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.
Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti itu.
Nabi merupakan manusia tauladan. Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. Bagaimanapun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, Tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah terhadap orang tua dan suami tua tersebut.
Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur di bawah 18 tahun, dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam organisasi-organisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.
Jadi, saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya terhadap Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis berumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata-mata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.
Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya.
Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tersebut sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisham ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.

Bukti #1: Pengujian Terhadap Sumber
Sebagian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari bapaknya, yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Madinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Madinah termasuk yang tersohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini.
Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, di mana Hisham tinggal di sana dan pindah dari Madinah ke Iraq pada usia tua.
Tahzibul-Tahzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat: “Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq”. (Tahzibul-Tahzib, Ibn Hajar Al-`Asqalani, Dar Ihya al-Turath al-Islami, 15th Century. Vol 11, p.50).
Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: “Saya pernah diberi tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tahzibul-Tahzib, Ibn Hajar Al- `Asqalani, Dar Ihya al-Turath al-Islami, Vol.11, p. 50).
Mizanul-al-I`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanul-I`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-Athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).
KESIMPULAN:
Berdasarkan referensi ini, ingatan Hisham sangatlah buruk dan riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.
KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:
Pra-610M: Jahiliyah (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu.
610M: turun wahyu pertama Abu Bakr menerima Islam.
613M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke tengah masyarakat.
615M: Hijrah ke Abyssinia.
616M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah.
622M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Madinah.
623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah.
Bukti #2: Meminang
Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Humbal and Ibn Sa’d), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.
Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya”. (Tarikhu’l-Umam wa’l-Mamluk, Al-Tabari (died 922), Vol. 4, p. 50, Arabic, Dar al-Fikr, Beirut, 1979).
Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa Jahiliyahh usai (610 M).
Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat Jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.
KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable (tak dapat dipercayai) mengenai umur Aisyah ketika menikah.
Bukti # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah
Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun. Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah” (Al-Isabah fi Tamyizi’l-Sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-Haditha, al-Riyadh,1978).
Jika statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.
KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.
Bukti #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’
Menurut Abda’l-Rahman ibn Abi Zanna’d: “Asma’ lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`lama’l-Nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-Risalah, Beirut, 1992).
Menurut Ibn Kathir: “Asma’ lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]”
(Al-Bidayah wa’l-Nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371, Dar al-Fikr al-`Arabi, Al-Jizah, 1933).
Menurut Ibn Kathir: “Asma’ melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma’ meninggal. Menurut riwayat lainnya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau beberapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma’ meninggal, dia berusia 100 tahun”. (Al-Bidayah wa’l-Nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-Fikr al-`Arabi, Al- Jizah, 1933).
Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma’ hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 atau 74 H.” (Taqribu’l-Tahzib, Ibn Hajar Al-Asqalani, p. 654, Arabic, Bab fi’l-Nisa’, al-Harfu’l-Alif, Lucknow).
Menurut sebagian besar ahli sejarah, Asma’, Saudara tertua dari Aisyah berselisih usia 10 tahun. Jika Asma’ wafat pada usia 100 tahun pada 73 H, Asma’ seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah 622M).
Jika Asma’ berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada tahun dimana Aisyah berumah tangga.
Berdasarkan Ibn Hajar, Ibn Kathir, dan Abda’l-Rahman ibn Abi Zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.
Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar? 12 atau 18?
KESIMPULAN: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.
Bukti #5: Perang BADAR dan UHUD
Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-Jihad wa’l-Siyar, Bab Karahiyati’l-Isti`anah fi’l-Ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.
Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-Jihad wa’l-Siyar, Bab Ghazwi’l-Nisa’ wa Qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah’ [Pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaiannya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”
Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud dan Badr.
Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-Maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa Hiya’l-Ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengizinkan dirinya berpatisipasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengizinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”
Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, dan (b) Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud.
KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.
BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)
Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa Arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan (Sahih Bukhari, Kitabu’l-Tafsir, Bab Qaulihi Bal al-Sa`atu Maw`iduhum wa’l-Sa`atu Adha’ wa Amar).
Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. Jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M atau 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat di atas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Surah Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon).
Lantaran itu, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.
KESIMPULAN: Riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.
Bukti #7: Terminologi bahasa Arab
Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.
Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata ‘bikr’ dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun.
Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. ‘Bikr’ di sisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia berusia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p.210, Arabic, Dar Ihya al-Turath al-`Arabi, Beirut).
KESIMPULAN: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.
Bukti #8. Text Qur’an
Seluruh muslim setuju bahwa Al-Qur’an adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Qur’an mengizinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?
Tak ada ayat yang secara eksplisit mengizinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan ada anak kita sendiri.
Ayat tersebut mengatakan: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5). “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6).
Dalam hal seorang anak yang ditinggal orang tuanya, Seorang muslim
diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji tahap kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.
Disini, ayat Qur’an menyatakan tentang perlunya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.
Dalam ayat yang sangat jelas di atas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hanbal (Musnad Ahmad ibn Hanbal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai isteri.
Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa Abu Bakar, seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.
Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan, “berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar.
Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?
Abu Bakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua. Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.
KESIMPULAN: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Qur’an. Oleh karena itu, cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata-mata
Bukti #9: Izin dalam pernikahan
Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi sah (Mishkat al-Masabih, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesahan sebuah pernikahan.
Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.
Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.
Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.
KESIMPULAN: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami tentang klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karena itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.


Summary:

Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun. Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah SAW dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang Arab tidak pernah keberatan dengan pernikahan seperti ini, karena ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.
Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradiksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable.
Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karena adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.
Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata-mata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.


Note: The Ancient Myth Exposed
By T.O. Shanavas, di Michigan©2001 Minaret from The Minaret Source: http://www.iiie.net/
Diterjemahkan oleh: Cahyo Prihartono




Beberapa tanggapan:
Lantas bgmn mensikapi Hadits shohih bukhori & Muslim itu?
menolak…?
artinya keshahihan kitab hadits itu bisa dipertanyakan donk….
mohon pencerahannnya…
By: bob on Maret 5, 2007
at
assalamualaykum…
hmmm…. gmn yah ngejawabnya?

ya… ana rasa antum diberia akal fikiran oleh Allah untuk memilih kebenaran.
untuk masalah hadits shohih bukhori & muslim harus diingat bahwa bukhori muslim itu tidaklah ma’sum, jadi kita tetap harus melihat kembali dan tidak menerima mentah-mentah isi hadits itu.
sebagai contoh silahkan antum coba pelajari kembali hadits2 yang ada dalam shohih bukhori ternyata masih banyak hadits yang dho’if baik dari segi sanad atupun matan. ingat yang mengatakan bahwa hadits dalam kitab shohih itu yang mengatakan semua hadisnya shohih adalah bukhori muslim sendiri, dan kita tidak bisa percaya begitu saja.
afwan insyaallah akan ana komentari lebih lanjut tapi lagi sibuk neh.
syukron.
By: luthv on Maret 8, 2007
at
oia…. menurut ilmu ushul salah satu indikator sebuah hadits dikatakan shohih apbila hadits tersebut tidak bertentangan dengan al-Quran dan sunnah yang mutawattir serta lebih kuat serta tidak bertentangan dengan akal sehat.
wallahualam.
By: luthv on Maret 8, 2007
at
Apa betul Aisyah umurnya 30 tahun alias terlambat kawin (perawan berek)???
By: az on Maret 13, 2007

at
salam mas,
hadis ini memang sering dibuat bahan olen para orientalis dan non muslim untuk menyerang pribadi luhur, manusia terbaik pilihan Allah Nabi Besar Muhammad saw.
ya karena umat Islam sudah terlalu meluarbiasakan kitab Bukhori-Muslim akhirnya sifat kritis kita terhadap hadis-hadisnya sudah nggak ada lagi, padahal seperti kata mas luth tadi Bukhori adalah manusia biasa yang bisa salah.
kadang-kadang dengan tidak kita sadari kita lebih membela hadis-hadis yang masih meragukan tersebut, walaupun dengan resiko pribadi Nabi saw yang agung tercoreng. padahal beliau sudah dijamin dalam al-Qur’an bahwa beliau saw adalah “Pribadi yang paling agung”!
harusnya kita menteladani Bukhori yakni menyaring hadis-hadis, bukan hanya hadis Bukhori saja tapi semua hadis, agar kita benar-benar mendapatkan hadis-hadis, yang shohih. Bukankah Bukhori katanya menyaring hadis yang jumlahnya ratusan ribu (ada yang bilang sejuta, yang penting banyaklah) kemudian disaring dan di saring hingga yang dibukukan tinggal sekitar empat ribuan atau enam ribuan termasuk hadis-hadis yang sama.
kebetulan mengenai pembahasan diatas, saya kebetulan lagi asyik browsing, akhirnya ndapatin tulisan soal itu di “Sydney Morning Herald”, koran ini kebetulan lagi memberi laporan khusus soal Islam di Sydney-Australi. disitu seorang muslim [Dr Zacharia Matthews] diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan para bule yang non muslim tentang Islam, kebetulan salah seorang penanya menyoal perkawinan Nabi saw dengan Aisyah ra yang berumur 9th. dibawah ini saya kopi-pastekan soal jawab tersebut (untuk diketahui):
[How are Islamic men ever going to respect women when the KOran states that a woman's word is worth half that of a man, a man is allowed to lightly beat his wife and the prophet married and slept with a 9 year girl? Is it not time for an intelligent Muslim to stand up and say maybe the prophet and the Koran aren't so perfect?
When it comes to the testimony or witness of a man versus a women, it is conditional upon qualification and roles assigned by Islam. For example as some scholars have ruled, if a Muslim woman is an expert on Islamic Finance then she is qualified to act as a witness or give testimony within her filed of expertise.
With regard to the Prophet marrying a nine year old, he did not incur any sanction from the people of his time including his enemies since it was an accepted practice. The age of puberty differed esepcially in warmer climates. Standards have changed over time.]
alhamdulillah dilalah saya dapatkan jawabannya juga di weblog ini, makasih ya mas!
bondet
By: aminsubroto on Mei 4, 2007
at
salaam,
diskusi/studi kritis seperti ini yg sangat bagus, seharusnya disajikan kepada kaum muslimin dan selalu diingatkan, jadi kalau ada perlecehan dari pihak lain yang jahil terhadap rasulullah SAW, kita sudah mengerti siasat mereka.
Ya Allah fansurna ala kaumil kafirin

nabi tidak ummiy

 Pernahkah kita dengar penafsiran kata ”ummiy”?  ”Mereka yang mengikuti Rasul Nabi yang Ummiy.” Umumnya itu diterjemahkan ”Ummiy” itu sebagai buta huruf. ”Mereka yang mengikuti Rasul Nabi yang buta huruf”.

Kalau Allah memberikan gelar kepada para Nabi, Allah akan berikan gelar kepada para Nabi itu gelar kehormatan. Kecuali mungkin dalam ”Ummiy” itu. Coba bayangkan kita baca shalawat ”Allahumma shalli ’ala Muhammadin Nabiyyil Ummiyyi. Ya Allah sampaikan shalawat kepada Muhammad Nabi yang buta huruf”.

Saya tidak akan
tanya saudara tentang pengetahuan saudara tentang ilmu tafsir. Tetapi tanyalah hati nurani, apakah enak kita menggelari Nabi dengan gelaran buta huruf?   Kita mempersoalkan apakah betul Nabi itu buta huruf. Apakah kata ”ummiy” itu artinya hanya buta huruf ataukah ada arti-arti yang lain?

Kalau kita mengatakan bahwa Nabi itu buta huruf, kita akan berhadapan peristiwa-peristiwa yang tidak masuk akal. Atau tidak masuk akal saya, mungkin akal Anda masuk. Misalnya surat atau ayat yang pertama kali turun adalah
”Bacalah. Demi Nama Dia yang Menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah demi Tuhanmu Yang Maha Mulia yang mengajarkan dengan pena. Yang Mengajarkan manusia sesuatu yang tidak yang tidak diketahuinya.”
Menurut cerita yang beredar di kalangan Ahlussunnah, ketika turun ayat itu, malaikat Jibril datang membentak Nabi yang ketakutan. ”Bacalah…!” Kemudian Nabi berkata dengan tergagap-gagap, ”Saya tidak bisa baca.” Lalu Nabi dipeluk oleh Malaikat Jibril sampai Nabi hampir kehilangan nafas.

Riwayat ini saya kritik.

Kasihan  Nabi itu, sudah jelas Nabi itu tidak bisa baca dipaksa oleh Malaikat Jibril. Dipaksanya malah memakai tekanan sampai dipeluk. Padahal Allah sudah menetapkan, ”Allah tidak akan membebani orang melebihi dari kemampuannya.” Itu Allah menyuruh malaikat Jibril untuk memaksa Rasulullah membaca padahal beliau tidak mampu membaca.

Nanti Rasulullah itu akan diperintahkan oleh Tuhan, ”Engkau ini hanya pemberi ingat saja, tidak boleh memaksa.” Tetapi contoh pertama wahyu itu, Nabi yang tidak bisa baca dipaksa untuk membaca, dengan kekerasan lagi. Dan itu membebani Nabi diluar kemampuannya. Kita bisa katakan di sini bahwa itu tidak benar-benar terjadi. Itu hanya dibuat oleh orang-orang yang ingin mendiskreditkan kehormatan Rasulullah Saw.

Dalam riwayat yang lain, Nabi itu menerima wahyu dengan perasaan gembira, lega, dadanya terbuka lebar, tidak sumpek. Karena itu sudah hukum Tuhan, ”Kalau Allah menghendaki memberi petunjuk, Allah akan melegakan dadanya.” Setelah menerima wahyu, Allah berfirman, ”Bukankah telah Kami legakan dadamu dan aku lepaskan beban yang menghimpit punggungmu.”


Jadi Nabi menerima wahyu itu lega. Jangankan menerima wahyu yang itu adalah petunjuk yang tinggi tingkatnya. Kalau kita mendapat petunjuk yang ringan-ringan saja, hati kita itu lega rasanya. Sampai dalam taraf ilmiah itu ada yang disebut ”Ureka”. Jadi dulu ada seorang raja bikin mahkota dari emas, tetapi raja itu khawatir emasnya dicampur. Dia ingin emasnya itu murni. Tetapi gak tau bagaimana mengecek emas itu murni atau tidak. Disuruhlah seorang ilmuwan di jaman itu, Archimides namanya, untuk menguji dan Archimides gak tau gimana menguji emas itu asli atau tidak. Sambil berbaring-baring di kamar mandinya dia tiba-tiba menemukan pemecahannya. Itu yang lalu menghasilkan hukum berat jenis. Akhirnya dia menemukan jawabannya, dan lega betul sampai dia berteriak dan berlari-lari telanjang bulat, ”Ureka…Akhirnya aku temukan…!”

Jadi orang mendapat petunjuk hatinya tuh lega. Dan wahyu adalah tingkat yang paling tinggi, eh ternyata Nabi itu sumpek (apa maksud ni?
Sapa tahu bagitau aku) sampai katanya Nabi berlari-lari ketakutan. Menurut riwayat sampai-sampai Nabi berkata, ”Saya tidak tau apakah saya ini gila atau kemasukan setan.”

Bayangkan Nabi yang mendapat wahyu sampai begitu. Itu menurut saya riwayat itu memang menjatuhkan kehormatan Nabi.

Dan sekarang kita bicarakan mengenai ”Ummiy” kebutahurufan Nabi. Kalau Nabi itu memang buta huruf, paling tidak, Nabilah yang pertama kali melanggar ajaran Allah SWT. Surat yang pertama menyuruh Nabi baca. Menurut orang-orang yang berpendapat bahwa Nabi itu buta huruf, menafsirkan maksud ”bacalah” dalam ayat tersebut adalah membaca alam semesta bukan membaca buku, memahami alam semesta, membaca alam semesta itu sebagai teks. Memang sih kelihatannya ilmiah, tetapi itu tidak nyambung dengan ayat Al-Qur’an tersebut karena ujungnya ”Bacalah dengan Nama Tuhanmu Yang Maha Mulia yang mengajar dengan pena.” Kalau membaca konteksnya dengan pena itu artinya membaca buku, membaca teks, membaca huruf.
Kalau Nabi b
uta huruf maka perintah membaca itu menjadi perintah yang dipaksakan kepada Nabi. Nabi disuruh membaca padahal ia tidak bisa membaca.

Di antara surat-surat yang pertama turun adalah, ”Nun, demi pena dan apa yang mereka tuliskan dengan penanya.”

Dalam Al-Qur’an ada banyak perintah menulis. Diantaranya adalah ayat yang terpanjang di dalam Al-Qur’an iaitu ayat tentang utang piutang dalam surat al-Baqarah. Tuhan sampai menurunkan ayat terpanjang untuk mengatur utang piutang. Dalam ayat itu dikatakan bahwa hendaknya seseorang itu menuliskan utang piutang itu. Jadi wajib kalau utang piutang itu dituliskan. Kalau Nabi itu buta huruf, maka Nabilah yang pertama kali melanggarnya. Padahal kata Aisyah, ”Akhlak Nabi itu Akhlak Al-Qur’an.”

Nabi juga menganjurkan orang-orang untuk belajar tulis dan baca. Sampai beliau bersabda, ”Diantara kewajiban orang tua terhadap anaknya ialah mengajarkan menulis, berenang, memanah.”Apakah mungkin Rasulullah memerintahkan sesuatu yang tidak ia praktekkan.

Lalu kalau begitu, apa itu arti dari Ummiy kalau bukan buta huruf? Bukankah dikatakan juga Nabi akan dibangkitkan ditengah-tengah
masyarakat yang buta huruf? (Adakah semua orang ketika itu buta huruf).


solat tarawih adalah Bid'ah

Benarkah Shalat Tarawih Berjamaah adalah Bid’ah?


Allah SWT berfirmah kepada Rasulullah SAWW:
Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Aali Imran: 31)

Dan perintah Allah kepada umat Muhammad:
apa yang diberikan Rasul kepada kalian, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagi kalian, Maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (QS Al-Hasyr: 7)

Dan firman Allah:
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata” (QS Al-Ahzab: 36).

Yang sering dijadikan Dalil sebagai Sunnahnya Shalat Tarawih adalah hadis riwayat Abu Hurairah RA salah satunya dalam Al Muwatta Imam Malik Kitab Shalat Fi Ramadhan Bab Targhib Fi Shalat Fi Ramadhan hadis no. 249 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يرغب في قيام رمضان من غير أن يأمر بعزيمة فيقول من قام رمضان إيمانا وإحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه : قال بن شهاب فتوفي رسول الله صلى الله عليه و سلم والأمر على ذلك ثم كان الأمر على ذلك في خلافة أبي بكر وصدرا من خلافة عمر بن الخطاب
Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW mendesak orang-orang agar melaksanakan shalat di malam hari di bulan Ramadhan, tapi Beliau tidak pernah memerintahkannya secara tegas. Beliau berkata: “Barang siapa shalat di malam bulan Ramadhan dengan kesungguhan iman dan harapan maka seluruh dosanya yang telah lalu akan diampuni”.
Ibnu Shihab Al Zuhri (salah satu perawi hadis ini) berkata: “Rasulullah SAW wafat ketika hal di atas masih menjadi kebiasaan dan berlanjut pada pemerintahan Abu Bakar dan permulaan pemerintahan Umar bin Khattab”.
Anda lihat sendiri tidak ada disebutkan yang namanya shalat tarawih tapi yang ada itu shalat malam. Dalam hal ini shalat malam yang dimaksud tidaklah berbeda dengan shalat-shalat malam di bulan-bulan lain hanya saja Rasulullah SAW sangat menganjurkannya di bulan Ramadhan. Jika anda melihat seseorang mengutip hadis secara terjemahan dengan kata-kata tarawih maka anda punya alasan kuat untuk meragukannya. Kerana kata sebenarnya dalam bahasa arab adalah Qiyam. Kata itulah yang diartikan secara bebas sebagai tarawih dalam terjemahannya.
******


Semua pemeluk agama Islam pengikut Muhammad Rasulullah SAWW pasti meyakini bahwa bid’ah adalah perbuatan yang harus dijauhi. Hal itu karena terlampau banyak hadis Rasul –baik dalam kitab standart Ahlusunnah maupun Syiah- yang melarang dengan keras dan tegas kepada segenap umatnya dalam pelaksanaan bid’ah.

Bahkan dalam beberapa hadis disebutkan bahwa berkumpul dengan pelaku bid’ahpun dilarang, apalagi melakukan bid’ah. Hal itu karena imbas dari ajaran Islam yang mengajarkan ajaran tauhid, termasuk tauhid dalam penentuan hukum agama. Jangankan manusia biasa, Rasulullah pun dilarang untuk membikin-bikin hukum agama. Beliau hanya berhak menyampaikan hukum Allah saja, tanpa diperkenankan untuk menambahi maupun menguranginya. Pelaku bid’ah dapat divonis sebagai penentang dalam masalah tauhid penentuan hukum yang menjadi hak preogatif Tuhan belaka. Hanya Dia yang memiliki otoritas mutlak untuk itu.

Pada kesempatan kali ini, kita akan menegok kembali hukum ‘Shalat Tarawih’ di bulan suci Ramadhan yang seringnya dilakukan secara berjamaah oleh kebanyakan kaum muslimin. Apakah Rasul pernah mencontohkannya ataukah tidak? Siapa pertama kali yang mempelopori pelaksanaan shalat tarawih berjamaah, dan dengan alasan apa? Jika Rasul tidak pernah mencontohkannya –bahkan memerintahkan untuk shalat sendiri-sendiri- maka pelaksanaannya secara berjamaah apakah tidak termasuk kategori bid’ah, sedang Rasul dalam hadisnya perbah bersabda: “Setiap Bid’ah adalah sesat” (kullu bid’atin dhalalah) dimana ungkapan ini meniscayakan bahwa tidak ada lagi pembagian bid’ah menjadi ‘baik’ (hasanah) dan ‘buruk/sesat’ (dhalalah)?

Kita akan mulai dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya yang dinukil dari Abdurrahman bin Abdul Qori yang menjelaskan: “Pada salah satu malam di bulan Ramadhan, aku berjalan bersama Umar (bin Khattab). Kami melihat orang-orang nampak sendiri-sendiri dan berpencar-pencar. Mereka melakukan shalat ada yang sendiri-sendiri ataupun dengan kelompoknya masing-masing. Lantas Umar berkata: “Menurutku alangkah baiknya jika mereka mengikuti satu imam (untuk berjamaah)”. Lantas ia memerintahkan agar orang-orang itu melakukan shalat dibelakang Ubay bin Ka’ab. Malam berikutnya, kami kembali datang ke masjid. Kami melihat orang-orang melakukan shalat sunnah malam Ramadhan (tarawih) dengan berjamaah. Melihat hal itu lantas Umar mengatakan: “Inilah sebaik-baik bid’ah!” (Shahih Bukhari jilid 2 halaman 252, yang juga terdapat dalam kitab al-Muwattha’ karya Imam Malik halaman 73).

Dari riwayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa; Pertama: Shalat terawih berjamaah tidak pernah dilakukan sebelum adanya perintah dari Umar. Kedua: Pertama kali shalat tarawih berjamaah diadakan pada zaman Umar sebagai khalifah. Sedang pada masa Rasul maupun khalifah pertama (Abu Bakar) tidak pernah ada. Ketiga: Atas dasar itulah maka Umar sendiri mengakui bahwa ini adalah ‘hasil pendapat pribadinya’ sehingga ia mengatakan “Ini adalah sebaik-baik bid’ah” (ni’matul bid’ah hazihi). Sekarang yang menjadi pertanyaan; Bolehkan seorang manusia biasa mengada-ngada dengan dasar ‘pendapat pribadinya’ untuk membikin hukum peribadatan dalam Islam? Apa hukum mengada-ngada tersebut? Bagaimana memvonis pengada-ngada dan pelaksana hukum bikinan (baca: bid’ah) tersebut?

Kini kita lihat pengakuan beberapa ulama Ahlusunnah tentang hakekat hukum shalat tarawih berjamaah itu sendiri. Di sini kita akan mengambil beberapa contoh dari pribadi-pribadi tersebut. Ibn Hajar Al-Qosthalani dalam mensyarahi ungkapan Umar (“Ini adalah sebaik-baik bid’ah”) dalam kitab Shahih Bukhari tadi mengatakan: “Ia mengakui bahwa itu adalah bid’ah karena Rasul tidak pernah memrintahkanya sehingga shalat sunah di malam Ramadhan harus dilakukan secara berjamaah. Pada zaman Abu Bakar pun tidak pernah ada hal semacam itu.

Begitu pula tidak pernah ada pada malam pertama Ramadhan (di malam hari keluarnya perintah Umar tadi. red). Juga dalam kaitannya dengan jumlah rakaat (shalat tarawih) yang tidak memiliki asal” (Irsyad as-Sari jilid 5 halaman 4). Ungkapan dan penjelasan semacam ini juga dapat kita temukan dalam kitab Fathul Bari, Umdah al-Qori dan beberapa kitab lain yang dikarya untuk mensyarahi Shahih Bukhari. As-Suyuthi dalam kitab “Tarikh al-Khulafa’” menjelaskan bahwa, pertama kali yang memerintahkan untuk melakukan shalat tarawih secara berjamaah adalah Umar bin Khatab.

Ini pula yang diungkapkan oleh Abu Walid Muhammad bin Syuhnah dalam mengisahkan kejadian tahun 23 H. Sebagaimana juga diakui oleh Muhammad bin Saad sebagaimana yang tercantum dalam jilid ketiga kitab “at-Tabaqat” sewaktu menyebut nama Umar bin Khatab. Juga yang dinyatakan oleh Ibnu Abdul Bar dalam kitab “al-Isti’ab” sewaktu mensyarahi pribadi Umar bin Khatab. Jadi jelas sekali dan tidak dipungkiri oleh siapapun bahwa; shalat tarawih secara berjamaah adalah ibadah yang tidak pernah dicontohkan apalagi diperintahkan oleh baginda Rasulullah sehingga hal itu tergolong bid’ah yang harus dijauhi oleh setiap pribadi muslim yang mengaku cinta dan taat kepada pribadi mulia Rasulullah.

Sementara, dalam hadis-hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah dengan keras melarang umatnya untuk melakukan shalat sunah secara berjamaah. Sebagai contoh, dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa Rasul pernah bersabda: “Hendaknya atas kalian untuk melakukan shalat di rumah kalian, karena sebaik-baik shalat adalah yang dilakukan di rumah, kecuali shalat fardhu (wajib)” (Shohih Muslim dengan Syarh Imam Nawawi jilid 6 halaman 39, atau pada kitab Fathul Bari jilid 4 halaman 252).

Dengan menggabungkan empat argumen di atas tadi –(1) perintah mengikuti Rasul sehingga mendapat ridho Allah, (2) larangan melakukan bid’ah, (3) shalat tarawih tidak dicontohkan Rasul yang mensicayakan bid’ah dalam peribadatan dan (4) perintah Rasul untuk melakukan shalat sunah di rumah, secara sendiri-sendiri- maka banyak dari ulama Ahlusunnah sendiri yang mereka melakukan shalat tarawih di rumah masing-masing, tidak berjamaah di masjid ataupun mushalla.

Malah dalam kitab “al-Mushannaf” disebutkan, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa; “Ibnu Umar tidak pernah melakukan shalat tarawih berjamaah”. Dan dalam kitab yang sama, Mujahid mengatakan: “Pernah seseorang datang kepada Ibnu Umar dan bertanya: “Pada bulan Ramadhan, apakah shalat tarawih kita lakukan dengan berjamaah?” Ibnu Umar berkata: “Apakah kamu bisa membaca al-Quran?” Ia (penanya tadi) menjawab: “Ya!?” lantas Ibnu Umar berkata: Lakukan shalat tarawih di rumah!” (Al-Mushannaf jilid 5 halaman 264 hadis ke-7742 dan ke-7743).

Namun, sebagian dari ikhwan Ahlsunnah mengelak bahwa itu (tarawih berjamaah) adalah bid’ah berargumen dengan beberapa dalil. Di sini kita akan sebutkan sandaran mereka dengan kritisi ringkas atas dalil yang mereka kemukakan. Ada dua hadis yang sering dijadikan argumen sebagai landasan hukum legalitas shalat tarawih berjamaah di bulan Ramadhan;

Ummul Mukmin Aisyah berkata: “Pada satu pertengahan malam, Rasulullah keluar dari rumah untuk melaksanakan shalat di masjid. Beberapa orang mengikuti shalat beliau (sebagai makmum. red). Masyarakatpun mulai berdatangan karena kabar yang tersebar. Hal itu berjalan hingga malam ketiga. Masjidpun menjadi penuh. Pada malam keempat, setelah melaksanakan shalat Subuh Rasul berkhutbah di depan masyarakat dengan sabdanya: “…Aku khawatir perbuatan ini akan menjadi (dianggap) kewajiban sedang kalian tidak dapat melaksanakannya”. Sewaktu Rasulullah meninggal, suasana menjadi sedia kala” (Shahih Bukhari jilid 1 halaman 343).

Menjadikan hadis di atas sebagai dalil akan legalitas shalat tarawih berjamaah sangatlah lemah dan tidak sempurna. Karena di dalam teks hadis tersebut jelas sekali bahwa, tidak ada penjelasan bahwa itu terjadi pada bulan Ramadhan sehingga itu menunjukkan shalat tarawih. Selain karena hadis itu secara sanadnya terdapat pribadi yang bernama Yahya bin Bakir yang dihukumi lemah (dhaif) dalam meriwayatkan hadis. Hal itu bisa dilihat dalam kitab “Tahdzibul Kamal” jilid 20 halaman 40 dan atau Siyar A’lam an-Nubala’ jilid 10 halaman 612. Apalagi jika kita kaitkan dengan pengakuan sahabat Umar sendiri yang mengatakan bahwa tarawih adalah; “Sebaik-baik bid’ah”, sebagaimana yang telah kita singung di atas.

Ibn Wahab menukil dari Abu Hurairah yang meriwayatkan bahwa, suatu saat Rasul memasuki masjid. Belioau melihat para sahabat di beberapa tempat sedang sibuk melaksanakan shalat. Beliau bertanya: “Shalat apa yang mereka lakukan?”. Dijawab: “Sekelompok sedang melakukan shalat dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab”. Rasul lantas bersabda: “Apa yang mereka lakukan benar dan mereka telah melakukan kebaikan.” (Fathul Bari jilid 4 halaman 252).
Menjadikan hadis ini sebagai pembenar pelaksanaan shalat tarawih berjamaah pun tidak benar, karena dalam teks hadis jelas tidak dinyatakan shalat apakah yang sedang mereka laksanakan, shalat tarawihkah ataukah shalat fardhu (shalat wajib). Selain itu, Ibnu Hajar sendiri (penulis kitab “Fathul Bari” tadi) setelah menukil hadis tersebut menyatakan kelemahan hadis tersebut dari dua sisi; pertama: Terdapat pribadi yang bernama Muslim bin Khalid yang lemah (dhaif) dalam meriwayatkan hadis.

Kedua: Dalam hadis ini disebutkan bahwa Rasul yang mengumpulkan orang-orang agar shalat di belakang Ubay bin Ka’ab, padahal yang terkenal (ma’ruf) adalah sahabat Umar-lah yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat bersama Ubay bin Ka’ab.

Dari sini jelaslah bahwa, pelaksanaan ‘ibadah shalat tarawih berjamaah’ bukan hanya tidak pernah diperintahkan oleh Rasul, bahkan Rasul sendiri tidak pernah mencontohkannya. Dan terbukti pula bahwa sahabat Umar-lah yang mempelopori ibadah tersebut. Padahal kita tahu bahwa ‘penentuan amal ibadah’ adalah hak mutlak Allah yang dijelaskan melalui lisan suci Rasulullah. Rasul sendiri tidak berhak menentukan suatu amal ibadah, apalagi manusia biasa, walaupun ia tergolong sahabat. Oleh karenanya, sahabat Umar sendiri mengakui bahwa itu adalah bagian dari Bid’ah. Sedang kita tahu bahwa semua bid’ah adalah sesat, sehingga tidak ada lagi celah untuk membagi bid’ah kepada baik dan tidak baik.

Semoga dalam bulan suci Ramadhan ini kita bisa mengamalkan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, termasuk menjauhi segala macam jenis bid’ah seperti melaksanakan shalat tarawih berjamaah. Karena bagaimana mungkin kita akan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT namun jalan dan sarana yang kita tempuh adalah melalui perbuatan yang dibenci oleh Allah, seperti bid’ah. Mustahil sesuatu yang menjauhkan dari Allah (seperti Bid’ah) akan dapat mendekatkan kepada-Nya (masuk kategori ibadah). Ini adalah dua hal kontradiktif yang mustahil terjadi. Semoga dengan menjauhi semua bid’ah kita dapat meninggalkan bulan Ramadhan dengan kembali ke fitrah yang suci, melalui Iedul Fitri. Amin